Berita Lampung

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Krakatau 2022 Lampung Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto didampingi Kapolres AKBP Edwin memakaikan helm ke salah satu pengendara dalam Operasi Patuh Krakatau 2021 di Jalan Kolonel Makmoen Rasyid, Selasa (28/9/2021). Tidak pakai helm masih mendominasi pelanggaran di Operasi Patuh Krakatau 2022.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Hampir 1000 pengendara di Lampung Selatan mendapat teguran dari Polisi Lalu Lintas selama Operasi Patuh Krakatau 2022.

Teguran yang dilayangkan ini selama kurun 13-26 Juni 2022, selama Operasi Patuh Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan. 

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan dalam Operasi Patuh Krakatau 2022 itu ada sebanyak 804 teguran bagi pengendara.

Selain itu, dalam Operasi Patuh Krakatau 2022, Polres Lampung Selatan mendapati sebanyak 119 pelanggaran lalu lintas.

"Jadi kita sudah selesai melakukan Operasi Patuh Krakatau," kata Jonnifer, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Operasi Patuh Krakatau 2022, Pelajar Diajak Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas

Baca juga: Pesan Kapolda Lampung Jelang Operasi Patuh Krakatau 2022

Dia menuturkan, selama Operasi Patuh Krakatau 2022, pihaknya lebih menekan pada teguran. Terdata sebanyak 804 teguran diberikan kepada pengendara.

Jonnifer menjelaskan pihaknya lebih mendorong untuk pembinaan pada pengendara dan tindakan.

"Untuk sanksi tilangnya ada 119 pelanggaran dengan rincian pelanggaran ODOL sebanyak 6 pelanggaran, pengendara tidak memakai helm sebanyak 94 pelanggaran, STNK sebanyak 8 pelanggaran, SIM sebanyak 11 pelanggaran," katanya

Jonnifer menyebut pelanggaran paling banyak yakni pengendara tidak menggunakan helm.

"Macam-macam pelanggarannya seperti Over Dimention Over Load (Odol) yang melebihi batas muatan," katanya

"Kalau kendaraan tidak lengkap seperti tidak memasang spion, tidak memakai knalpot standar kami suruh pasang," ujarnya

"Dan pelanggaran pengendara yang tidak memabawa surat-surat kendarannya seperti SIM, STNK dan lainnya," sambungnya

Jonnifer menjelaskan untuk kendaraan sepeda motor yang bodong (tanpa surat-surat) pihaknya mengamankan sebanyak 3 kendaraan.

"Kami juga bekerjasama dengan Sat Reskrim untuk penyelidikan surat-surat kendaraan tersebut," katanya

Jonnifer mengatakan teguran itu bisa berbentuk lisan dan tertulis.

Halaman
12

Berita Terkini