"Selain melakukan update penambahan terhadap pemilih baru, KPU kabupaten/kota juga melakukan pembersihan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, kegandaan, pindah domisili dan lainnya," paparnya.
Agus menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi 'Lindungi Hakmu' guna melindungi hak sebagai pemilih dan mendaftar jadi pemilih bagi yang belum terdaftar serta bisa melakukan perubahan data.
( Tribunlampung / Riyo Pratama )