Berita Lampung

KPU Tanggamus Sebut DPB di Bulan Juni Turun 13.544 Jiwa

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan DPB Kabupaten Tanggamus Kepada Partai Politik di kantor KPU setempat pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Data DPB Tanggamus untuk bulan Juni mengalami penurunan.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Berita Lampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022.

DPB merupakan bagian dari tahapan untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.

Rapat yang digelar di Kantor KPU Tanggamus itu dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Diantaranya dari Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, Disdukcapil, Kesbangpol dan juga Bawaslu setempat.

Rapat digelar pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Berdasarkan data rekapitulasi pemilih berkelanjutan, jumlah pemilih di Kabupaten Tanggamus sebanyak 431.602 orang. Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 1.975, dan 302 desa atau kelurahan di 20 Kecamatan.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ketua KPU RI Antisipasi Jatuhnya Korban Jiwa

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Data Pemilih Berkelanjutan Lampung di Bulan Mei Berkurang 5.752 Jiwa

 Rinciannya, jumlah pemilih yang meninggal ada 6.230, pemilih ganda ada 6.948, dan pemilih tidak dikenal 366 orang.

Sebelumnya, pada bulan Mesi lalu jumlah DPB Kabupaten Tanggamus sebanyak 445.146 orang. Untuk bulan Juni mengalami penurunan sebanyak 13.544 orang.

Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Kabupaten Tanggamus Habibi mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di bulan Juni mendapatkan beberapa masukan dari Bawaslu dan juga Disdukcapil setempat.

“Data ini hasil turunan dari singkronisasi dengan DPB KPU dengan data Kependudukan di Kemendagri,” kata dia, Rabu (29/6/2022).

“Hasilnya dari pengamatan kita, masih terdapat data ganda, data penduduk meninggal dunia dan ada data penduduk yang tidak di kenal,” ujar Habibi menambahkan.

Dikatakannya,  jumlah pemilih tidak mempengaruhi jumlah kursi DPRD Tanggamus pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, penentu jumlah kursi adalah jumlah penduduk sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 191.

 

“Jadi penurunan jumlah pemilih pada proses DPB saat ini tidak berpengaruh pada jumlah kursi,” tegas Habibi.

Ditambahkannya, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi 'Lindungi Hak Mu' yang bisa di download melalui playstore.

DPB Lampung Periode Mei Berkurang

Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Lampung untuk periode Mei 2022 berkurang 5.752 jiwa.

Hal itu terungkap dalam rapat rapat pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 secara daring bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang digelar pada Selasa (7/6/2022) kemarin.

Pada bulan April 2022, DPB Lampung sebanyak 5.965.874 jiwa. Sedangkan untuk bulan Mei lalu, DPB Lampung sebanyak 5.960.122 jiwa.

Data DPB tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.640 desa/kampung dengan total TPS sebanyak 19.727.

Sedangkan untuk pemilih baru di bulan Mei, mengalami penambahan sebanyak 3.641 jiwa.

Penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat, sebanyak 9.393 pemilih. 

Adapun perincian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu pemilih pindah keluar sebanyak 534 pemilih, meninggal dunia sebanyak 868 pemilih, pemilih ganda 1.366 dan pemilih tidak dikenal 6.625.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto menyampaikan alasan penghapusan terhadap daftar pemilih tidak dikenal yang terdapat di DPT Pemilu. 

“Penghapusan terhadap daftar pemilih tidak dikenal ini merupakan hasil koordinasi dan temuan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota terhadap data penduduk tidak dikenal di satu daerah yang kemudian dilakukan penghapusan dari database kependudukan," ujarnya pada, Tribunlampung Rabu (8/6/2022).

"Data hasil koordinasi dengan Disdukcapil inilah yg kemudian kita pelajari/cermati atau kita sandingkan dengan DPT yang kita miliki. Jika data penduduk yang telah dihapus dari data kependudukan kita temukan dalam DPT kita maka kita kategorikan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat yang harus dihapus dari data DPT yang ada," imbuhnya.

Melihat hal ini Agus menyampaikan langkah kongkret KPU untuk mengantisipasi data pemilih tidak dikenal.

"Maka inilah kepentingannya kita melakukan pemutakhiran data secara terus menerus/berkelanjutan," kata dia. 

Disinggung terkait penghapusan data ganda Agus mengakui memang masih terdapat data ganda dalam DPT.

Ia mengaku KPU terus memutakhirkan agar menjadi data pemilih yang bersih dari kegandaan dan menjadi lebih akurat.

"Selain melakukan update penambahan terhadap pemilih baru, KPU kabupaten/kota juga melakukan pembersihan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia,  kegandaan, pindah domisili dan lainnya," paparnya. 

Agus menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi 'Lindungi Hakmu' guna melindungi hak sebagai pemilih dan mendaftar jadi pemilih bagi yang belum terdaftar serta bisa melakukan perubahan data.

( Tribunlampung / Riyo Pratama )

Berita Terkini