"Hal tersebut guna memastikan ternak tersebut sehat atau tidak,"lanjutnya.
Namun, menurutnya, pihaknya akan tetap melakukan karantina untuk pengiriman ke luar pulau.
"Untuk pengiriman antar pulau, tetap kita berlakukan karantina," bebernya.
"Sama seperti layaknya karantina, kurun waktunya selama 14 hari," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Pertanian RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan yakni Kepmen Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022, tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).
Dalam surat tersebut, ada 19 daerah yang terwabah PMK dan termasuk Provinsi Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )