Berita Lampung

Santriwati Dirudapaksa Pemilik Ponpes di Lampung Timur, Ngaku Sampai 15 Kali

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang santriwati dirudapaksa di Lampung Timur.

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial MA (18), seorang warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 

Aksi rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat  (17/6/2022) pukul 13.30 WIB. 

Kala itu, korban yang berasal dari Blambangan Umpu diajak main oleh MA.

Ia dijemput menggunakan motor Yamaha Mio persis di depan gang perumahan Kelurahan Blambangan Umpu.

Korban dibawa ke warung milik orang tua pelaku dan diajak berbincang-bincang beberapa saat.

Namun, setelahnya korban dipaksa masuk ke kamar warung dan dirudapaksa sebanyak 3 kali. 

Setelah itu sekitar pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA. 

Sayangnya, saat di rumah korban menjadi murung, tidak seperti biasanya.

Orang tua yang curiga lantas menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

Dalam penuturannya, ia menerima perlakuan tak pantas oleh MA.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan mendengar hal tersebut.

“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

Mendapat laporan tersebut, anggota unit PPA polres setempat langsung minta keterangan korban, serta mengamankan barang bukti dari korban.

Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“MA ditangkap dirumahnya, tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Rudapaksa di Lampung Tengah 

Hal mengejutkan diungkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Pelaku ternyata menggunakan media sosial Facebook untuk mencari calon mangsanya.

Hingga kini, sudah ada tiga korban tindak rudapaksa tersebut.

Pelaku berinisial AM (21) diketahui merupakan warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia tertangkap berkat keberanian satu korbannya melapor polisi, berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

AM mengakui perbuatannya telah berbuat rudapaksa kepada korban SV (13).

Parahnya lagi, ada tiga orang korban lainnya yang juga masih di bawah umur.

Perbuatan itu, AM lakukan selama kurun dua tahun terakhir.

Ia menyebut alasannya berbuat bejat karena tidak kuat menahan nafsu.

Menggunakan bujuk rayu, AM mendekati calon korban yang didapatnya dari media sosial tersebut.

Setelah itu, AM mengajaknya untuk bertemu.

AM pun melayangkan gombalan hingga mengajak korban pacaran.

"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telepon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," ujar AM, Rabu (1/6/2022) kemarin di Mapolres Lampung Tengah.

Setelah korban masuk perangkap dengan bersedia dipacari, baru AM menjalankan akisnya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban Takut hingga Sering Murung 

Satu korban rudapaksa berinisial SV (13), siswi SMP di Lampung Tengah mengalami perubahan sikap semenjak dekat dengan pelaku AM.

Perubahan itu diungkap kerabatnya Ev (34) yang merasa janggal dengan perbedaan pada diri SV beberapa waktu terakhir.

 Sebab, SV jadi terlihat sering murung dan sering menutup diri dengan hanya berdiam diri di kamar.

"Saya coba tanya kenapa (korban) murung. Awalnya dia tidak mau kasih tahu. Tapi saya coba terus tanya, kenapa kok hanya berdiam diri saja," cerita Ev kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Rabu (1/6/2022). 

Setelah beberapa kali didesak dengan pertanyaan, akhirnya korban SV mau menceritakan terkait apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya.

Korban mengungkap, bila dirinya tengah dalam kondisi takut.

"Korban merasa takut karena selama ini telah dipaksa untuk melakukan itu, sehingga hanya bisa murung dan mengurung diri," katanya.

Mendengar cerita korban, pelapor lantas melaporkan tindak rudapaksa itu kepada PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Penangkapan

Menindaklanjuti laporan kerabat korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung tengah lantas melakukan penyelidikkan.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa AM (21), Senin (22/5/2022) lalu.

Dia pun mengungkap modus pelaku merudapaksa korban dengan alasan mencintai korban yang masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (1/6/2022).

Alasan pacaran itu, pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat itu lah pelaku mengambil kesempatan merudapaksa korban.

Terakhir perbuatan pelaku AM terhadap korban SV (13) ini pada Maret 2022 lalu, di sebuah rumah kosong.

"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, karena masih ada laporan lain terkait korban lainnya oleh pelaku (AM)," kata AKP Edi Qorinas. 

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Anung Bayuardi / Syamsiralam / Yogi Wahyudi )

Berita Terkini