Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 di ruang aula kantor KPU Kota Bandar Lampung, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Hadir dalam rapat itu Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung, jajaran sub-koordinator di lingkungan KPU Kota Bandar Lampung.
Stakeholder terkait seperti, Bawaslu Kota Bandar Lampung, Perwakilan Polresta Kota Bandar Lampung, Perwakilan Kodim 0410 Bandar Lampung, Disdukcapil Kota Bandar Lampung, MUI, FKUB, KNPI.
Serta hadir pula perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2019.
Adapun hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 644.654 Pemilih.
Baca juga: Breaking News Rumah Kontrakan Terbakar di Panjang Bandar Lampung Dipasang Garis Polisi
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Data Pemilih Berkelanjutan Lampung di Bulan Mei Berkurang 5.752 Jiwa
Dengan rincian Pemilih Baru sebanyak 201 Pemilih, Pemilih TMS Kategori Meninggal sebanyak 3.105 Pemilih, Pemilih TMS Kategori Ganda sebanyak 7.391 Pemilih.
Serta Pemilih ubah Elemen data sebanyak 8.925 Pemilih yang tersebar di 1700 TPS, 126 Kelurahan dan 20 Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi menjelaskan rincian kenaikan data pemilih yang masuk katagori TMS.
"Kenaikkan data pemilih TMS dan Ubah Elemen data ini merupakan tindak lanjut yang dilaksanakan KPU Kota Bandar Lampung berdasarkan SE KPU RI No 17 Tahun 2022 tentang sinkronisasi data pemilih berkelanjutan (DPB) periode 2021-2022 KPU RI bersama Dirjendukcapil Kemendagri," kata, Dedy Triyadi, Kamis (30/6/2022).
"Jumlah TPS DPB masih berbasis TPS pada Pilkada 2020, akan di lakukan pemetaan TPS untuk Pemilu saat tahapan Pemutakhiran Data Pemilih di sesuai tahapan di PKPU 3/2022 akan di mulai di bulan Oktober 2022," imbuhnya.
Ia mengaskan proyeksi jumlah TPS Pemilu 2024 sejumlah 2.850.
Lebih lanjut Dedy memaparkan hasil sinkronisasi yang masuk kategori TMS.
"Hasil sinkronisasi ini seperti: data ganda, data pemilih meninggal, data anomali serta pemadanan data yang disesuaikan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan)," terangnya.
Ia menjelaskan data sinkronisasi diturunkan secara berjenjang dari KPU RI ke KPU Provinsi dan KPU Kab/kota se-Indonesia.
"Sebelum melaksanakan penghapusan data TMS hasil sinkronisasi, KPU Kota Bandar Lampung telah melaksanakan uji petik melalui mahasiswa-mahasiswa UIN RIL yang sedang melaksanakan PKL/magang di kantor KPU Kota Bandar Lampung pada bulan Mei-Juni 2022." terangnya.
"Para mahasiswa tersebut turun langsung ke kecamatan kecamatan untuk mendata dan memverifikasi faktual data data TMS," ungkap Dedy.
Dikatakannya KPU Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung.
"Dengan mengecek data apakah sudah termasuk dalam data TMS atau ubah data yg dikerjakan oleh KPU berdasarkan SE 17/2022.
"Data anomali ini akan disinkronkan dengan DP4 yang akan diturunkan KPU RI pada bulan juli 2022," tandasnya.
Adapun Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Jumat 14 Juni 2024).
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022- Rabu, 21 Juni 2023).
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022).
Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022).
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023).
Pencalonan anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022- Sabtu, 25 November 2023).
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin,24 April 2023- Sabtu, 25 November 2023).
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023).
Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024).
Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024- Selasa, 13 Februari 2024).
Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024).
Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024- Kamis, 15 Februari 2024).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024).
Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024).
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Itulah jadwal Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sebagaimana dilansir dari website BandarlampungKPU.co.id.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )