Kasus Asusila di Lampung Tengah

Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Mengaku Khilaf, Imingi Korbannya dengan Uang Jajan

Penulis: syamsiralam
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak asusila di Lampung Tengah berinisial AH saat diamankan ke Mapolres. Ada 3 anak di bawah umur yang jadi korban pelaku.

Pelaku yang diamankan berinisial AH (38) warga warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih. Pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AH diamankan atas laporan AD, kerabat korban pada 2 Juni lalu.

"Pelaku ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).

Menurut Edi, pelaku melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur yang masih bertetangga dengan dirinya.

"Semua korbannya masih di bawah umur dan masih usia sekolah dasar (SD). Modusnya pelaku mengajak para korbannya," jelasnya.

Saat ini pelaku AH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini