Ditegaskannya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi keharusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu tertuang dalam UU No 40 tahun 2004, dan UU nomor 28 tahun 2011 tentang BPJS.
“Jadi memang kepesertaan BPJS kesehatan ini jadi satu keharusan,” kata Imam.
Ia pun berharap sisa warga di Lampung Timur yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat segera terdaftar.
Karena, dengan menjadi peserta warga akan mendapatkan pertanggungan untuk pelayanan kesehatan.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)