Berita Lampung

Warga Lampung Timur yang Jadi Peserta BPJS Kesehatan Mencapai 74 Persen

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Lampung Timur Imam Subekti. Warga di Lampung Timur yang terdaftar BPJS Kesehatan capai 74 persen.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Sebagian besar warga di Kabupaten Lampung Timur telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Lampung Timur Imam Subekti kepada Tribun Lampung, Sabtu (2/7/2022).

Dikatakan olehnya, saat ini 74 persen warga Lampung Timur sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan penjaringan terhadap 26 persen sisanya. 

“Masih ada 26 persen yang belum jadi peserta. Ini yang masih kita jaring agar segera mendaftar,” kata Imam.

Menurutnya, kemungkinan warga yang belum mendaftar itu merupakan masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Orang Muda Lampung Dukung Ganjar Pranowo Nyapres, Diidolakan Karena Egaliter dan Peduli Budaya Lokal

Baca juga: Kasat Pol PP Lampung Tengah Sebut 11 Peristiwa Kebakaran Selama Januari hingga Juli 2022

"Sebenarnya, masyarakat miskin atau tidak mampu juga tentu harus segera didaftarkan," jelasnya.

Untuk warga kurang mampu, lanjutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah untuk biayanya.

Imam menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mendaftarkan masyarakat yang belum mendaftar.

"Kita sesegera mungkin berkoordinasi dengan kepala daerah, OPD, dengan camat sampai kepala puskesmas untuk mendaftar masyarakat tidak mampu," paparnya. 

Pihak BPJS Kesehatan, akan melakukan pendataan dengan melibatkan perangkat desa. Imam mengatakan, pihaknya akan berkordinasi melalui operator desa.

Dikatakannya, ada sekitar 500 ribu masyarakat yang ditanggung pemerintah untuk pembiayaan iuran BPJS untuk di Kabupaten Lampung Timur.

"Ada sekira 1,1 juta lebih penduduk di Lampung Timur. Nah, 500 ribu biaya PBJS Kesehatannya ditanggung pemerintah,” ucap Imam.

Baca juga: Kantongi 40 Calon Guru Besar, Unila Optimistis Punya 100 Guru Besar di Tahun 2023

Baca juga: Kebakaran Gudang Mebel di Bandarjaya Timur Lampung Tengah, Warga Kaget Lihat Api Membesar

Terkait dengan karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Imam mengatakan, kepesertaannya akan ditanggung atau didaftarkan oleh pihak perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dapat diberi sanksi.

"Bahkan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS, itu dikenakan sangsi," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini