Berita Lampung

Udara Bandar Lampung Tidak Sehat Nomor 4, Warga Diminta Pakai Masker

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandar Lampung berkabut. Saat ini kualitas udara Bandar Lampung masuk ranking 10 besar tidak sehat versi IQAir.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saat ini kualitas udara Bandar Lampung masuk ranking 10 besar tidak sehat versi IQAir.

Fakta kualitas udara Bandar Lampung itu berdasarkan catatan dari laman IQAir.com atau lembaga yang memantau kualitas udara di dunia secara real time.

Dari catatan dari IQAir.com pada Minggu (3/7/2022) pukul 14.40 WIB, kualitas udara Bandar Lampung berpolusi AQI US 157. 

Ranking tersebut berada di bawah Cileungsir, Jawa Barat sebagai peringkat pertama dengan polusi AQI US 172. 

Kemudian Pasar Kemis Jawa Barat AQI US yang polusinya 169.

Baca juga: Pedagang di Bandar Lampung Menjerit Harga Pangan Tinggi, Mengadu pada Siapa

Baca juga: Nasib Pemuda Mabuk yang Tabrak Polisi di Bandar Lampung

Sementara posisi ketiga Kabupaten Serang Banten AQI US polusinya 160.

Polutan utama tercatat PM2.5 dengan konsentrasi 67.2, lalu polutan PM10 dengan konsentrasi 160.1 dan SO2 dengan konsentrasi 74.3.

Sementara itu kemarin pada 2 Juli tercatat ada 163 AQI US berwarna merah, pada 1 Juli tercatat kualitas udara dengan kategori sedang 93 AQI US berwana kuning.

Kemudian pada 30 Juni tercatat kualitas udara di Bandar Lampung dengan tingkat polusi baik 38 AQI US dengan berwarna hijau.

IQAir memberikan rekomendasi kesehatan atas udara yang tidak sehat di kota tapis berseri ini dengan cara mengenakan masker.

Lalu, nyalakan pemurni udara untuk mendapatkan penjernih udara, tutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Terutama masyarakat diminta untuk mengindari aktivitas di luar.

Baca juga: Air Limbah TPA Bandar Lampung Cemari Sungai, Pemkot Belum Punya Solusi

Baca juga: Pengaruh Miras, Pemuda Tabrak Polisi di Bandar Lampung

Dari catatan IQAir bahwa cuaca hujan di Bandar Lampung, suhu 29 Drajat Celcius, kelembaban 63 persen, angin 4.6 km/h dengan tekanan 1009 mb.

Kemudian dearah lainnya selain Bandar Lampung, terekam juga Kotabumi Lampung Utara dengan polusi 110 AQI US, Terbangi Besar Lampung Tengah dengan polusi 89 AQI US.

Kota Metro dengan polusi 89 AQI US, Menggala Tulangbawang polusinya mencapai 85 AQI US dan  Kedaton 85 AQI US.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan setelah melihat aplikasi ispunet KLHK dan berkoordinasi dengan petugas monitoring kualitas udara AQMS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Dapat dijelaskan bahwa pada akhir tahun 2020 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan aplikasi ISPU.net berbasis andoid.

Sehingga setiap orang dapat mengetahui kondisi kualitas udara di kota tempatnya berada maupun kota-kota lain di Indonesia termasuk di Bandar Lampung.

Aplikasi ini dapat diunduh di google play store melalui android, sehingga semua orang dapat mengaksesnya, dan dapat mengetahui kondisi kualitas udara setiap saat (real time). 

Salah satu upaya untuk mengetahui ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) di suatu daerah adalah dengan menggunakan alat AQMS ( Automatic Air Quality Monitoring System) yang merupakan program bantuan dari KLHK. 

Pada Tahun 2019, Provinsi Lampung mendapatkan bantuan AQMS dari KLHK dan stasiunnya ditempatkan di lokasi perkantoran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Hasil pengukuran alat AQMS, dapat dilihat langsung di bagian penerima tamu atau didepan meja SatPol PP kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

"Sayangnya pada saat ini hasil pengukuran belum bisa ditampilkan karena sedang ada masalah (trouble) dialat dan modemnya," kata Emilia

Sehingga kualitas udara khususnya di Kota Bandar Lampung tidak dapat diakses langsung.

"Kami telah menghubungi KLHK dan pihak ketiganya, dan sampai saat ini pihak ketiga yang bekerjasama dengan KLHK dalam pengadaan dan pemeliharaan AQMS sedang berusaha untuk memperbaikinya sehingga data kualitas udara pada radius 5 km dari AQMS dapat ditampilkan," kata Emilia

ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu.

Didasarkan kepada dampak terhadap Kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
ISPU meliputi 7 parameter yaitu PM10, PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida,sulfur dioksida, ozon, dan hidrokarbon.

Pada ISPU terdapat 5 kategori kondisi kualitas udara yaitu kategori baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. 

Dalam hal ISPU berada pada kategori ISPU tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.

Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota dapat melakukan upaya pengendalian pencemaran udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang mempengaruhi kualitas udara di kota Bandar Lampung adalah meteorologi (arah angin, kecepatan angin dan curah hujan).

Topografi (bentang alam) dan sumber emisi yang terdapat di wilayah setempat.

Adapun langkah ataupun solusi DLH Provinsi Lampung dalam mengatasi kualitas udara yang memburuk yakni dengan solusi kebijakan.

Meningkatkan komitmen dan kinerja pemeritah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengendalian pencemaran udara.

Melaksanakan program langit biru berdasarkan PP 22 Tahun 2021 khususnya perlindungan dan pengelolaan mutu udara.

Pihaknya juga mengawasi Perusahaan/industri khususnya yang melakukan pembuangan emisi udara agar dibawah baku mutu yang telah ditetapkan.

Melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), lebih sering lagi khususnya di kota Bandar Lampung, dan ibukota kabupaten lainnya.

Warga Rajabasa Jaya Bandar Lampung Anita mengatakan bahwa sejak beberapa hari ini dirinya merasakan ada yang aneh dengan udara disekitarnya.

"Makanya saya tidak keluar rumah, disamping harus waspada Covid-19 yang belum berakhir. Saya juga tidak keluar rumah dulu untuk sementara sampai dengan udara membaik," kata Anita

Dirasakannya bahwa sejak pagi sampai sore itu terlihat cuacanya gelap seperti mau magrib dan dirinya hanya berdiam diri dirumah saja.

Kalaupun pergi juga ada hal yang penting saja, apalagi dirinya ada anak yang harus dijaga.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita Terkini