ASN Edarkan Sabu di Lampung Utara

Oknum ASN di Lampung Utara Diduga Pengedar Sabu Residivis Kasus Narkoba

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MT di Mapolres Lampung Utara. Oknum ASN di Lampung Utara diduga pengedar sabu residivis kasus narkoba.

Masih menggunakan seragam PNS, MT (40) tidak melawan saat polisi menggeledah dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya, di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. 

Oknum ASN diringkus saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu, Senin ( 4/7/ 2022)  pukul 11.30 wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022 mengatakan, dari tersangka petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar, dua bundel klip pastik, dua unit timbangan digital, dua buah centong dari pipa plastik dan sebuah HP android. 

3 Oknum ASN di Tanggamus Lampung Ditangkap, Polisi Dapati Alat Isap Sabu

Berita lain, satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan empat pengguna narkoba.

Mirisnya, tiga di antaranya oknum ASN Pemkab Tanggamus.

Ketiganya berinisial CH (45), warga Kecamatan Gisting; AC (43) dan JO (43), warga Bandar Lampung.

Satu tersangka lainnya berinisial JA (31), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Mereka diamankan di sebuah rumah di kompleks Perumahan Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Deddy Wahyudi, didampingi Kasubag Humas Inspektur Satu M Yusuf, keempatnya ditangkap dengan barang bukti alat isap sabu.

"Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat isap sabu," ujar Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Awalnya polisi mendapatkan informasi ada satu rumah di Perumahan Abdi Negara sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu.

Diamankan barang bukti berupa empat buah kaca pirek, satu alat isap sabu, dan tiga buah sedotan pipet.

Keempatnya telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Saat ini meeka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
123

Berita Terkini