Mereka dapat dijerat pasal 127 juncto pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, pihaknya menunggu surat resmi dari kepolisian dan putusan hukum tetap terkait status tiga oknum ASN tersebut.
"Kami belum bisa menjelaskan karena belum ada surat resmi dari kepolisian atau putusan hukum inkrah," terang Gustam.
Apabila nantinya ada surat resmi dan putusan hukum tetap, maka sanksi diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan aturan PP Nomor 53 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Tri Yulianto)