Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Deddy Wahyudi, didampingi Kasubag Humas Inspektur Satu M Yusuf, keempatnya ditangkap dengan barang bukti alat isap sabu.
"Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat isap sabu," ujar Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Awalnya polisi mendapatkan informasi ada satu rumah di Perumahan Abdi Negara sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu.
Diamankan barang bukti berupa empat buah kaca pirek, satu alat isap sabu, dan tiga buah sedotan pipet.
Keempatnya telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.
Saat ini meeka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dapat dijerat pasal 127 juncto pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, pihaknya menunggu surat resmi dari kepolisian dan putusan hukum tetap terkait status tiga oknum ASN tersebut.
"Kami belum bisa menjelaskan karena belum ada surat resmi dari kepolisian atau putusan hukum inkrah," terang Gustam.
Apabila nantinya ada surat resmi dan putusan hukum tetap, maka sanksi diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan aturan PP Nomor 53 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Tri Yulianto)