PTM 100 Persen di Sekolah

Pembelajaran di Sekolah, Berikut Fakta Penting Fleksibilitas PTM 100 Persen

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pembelajaran PTM di Sekolah. Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di sekolah.

Tribunlampung.co.id – Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen sudah dapat dilaksanakan di masing-masing jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PTM 100 ini tetap akan memperhatikan perkembangan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat) di masing-masing daerah, serta realisasi capaian vaksin Covid-19 pada siswa, tenaga pendidik, dan lansia.

Mengacu pada Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri), tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, durasi belajar di sekolah pada masing-masing daerah mengacu pada beberapa hal.

Seperti pada PPKM level 1 dan 2 dengan capaian vaksin pada PTK (pendidik, tenaga pendidik) di atas 80 persen, dan warga lanjut usia 60 persen dapat menyelenggarakan PTM 100 persen.

Sedangkan pada PTK di bawah 80 persen, dan vaksin pada lansia di bawah 60 persen. PTM dapan dilakukan 100 persen, namun durasi jam bejar minimal 6 jam pembelajaran.

Baca juga: Promo Gramedia Sahabat Sekolah, Dapatkan Spesial Diskon 40 Persen hingga 31 Juli 2022

Baca juga: Orang Tua Harus Tahu, Kebutuhan Anak yang Harus Dipenuhi Hadapi PTM 100 Persen

Lalu, pada PPKM level 3 dimana capaian vaksin pada PTK di atas 80 persen, dan lansia di atas 60 persen. PTM dilakukan 100 persen dengan durasi pembelajaran sesuai kurikulum.

Sementara untuk vaksin pada PTK di bawah 80 persen, dan lansia di bawah 60 persen, maka PTM hanya boleh 50 persen dan dilakukan secara bergantian dengan moda pembelajaran dicampur.

Untuk PPKM Level 4, dimana capaian vaksin pada PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 50 persen. Moda pembelajaran dicampur dengan durasi maksimal 6 jam.

Jika capaian vaksin pada PTK hanya di bawah 80 persen, dan lansia di bawah 60 peren, wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kemudian, untuk aktivitas pembelajaran di sekolah lainnya, seperti ekstrakulikuler dan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka atau luar ruangan.

Sedangkan untuk kanting, dapat kembali dibuka dengan ketentuan kapasitas pengunjung 75 presen untuk PPKM level 1,2, dan 3. Sedangkan untuk PPKM level 4 hanya boleh 50 persen.

Pengelola kantin wajib menyelenggarakan dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pedagang di luar lingkungan sekolah wajib berkordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Baca juga: Eks Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe Ditembak di Dada, Begini Kondisi Terakhir

Baca juga: Masih PPKM Level 2, Disdikbud Mesuji Terapkan PTM 50 Persen

Siswa Punya Pilihan PJJ dalam Kondisi Tertentu.

Apabila ditemukan kasus positiflebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 10x24 jam.

Namun, jika telah dilakukan surveilans, ditetapkan tidak termasuk klaster penularan, dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi, atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Halaman
12

Berita Terkini