Lalu, saat DI menghampirinya, OS melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
"Setelah memanggil korban yang sedang bermain, OS melakukan tindakan tersebut," katanya.
Ia juga mengungkapkan, OS melakukan tindakan tersebut di depan teras rumah paman korban.
"Ya itu dilakukan OS saat masih di teras rumah paman korban," lanjutnya.
Keluarga Serahkan Pelaku ke Polisi
Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
Kali ini, seorang kakek berinisial OS (68) yang merupakan warga Desa Toto Projo Kec Way Bungur, yang merudapaksa seorang anak di bawah umur.
Anak tersebut berinisial DI (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar, di salah satu sekolah di Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan membenarkan kejadian tersebut, Senin (11/7/2022).
Ia mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tersangka OS oleh pihak keluarganya, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
"Iya benar, kemarin pada Sabtu (9/7/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, saya menerima penyerahan terhadap tersangka OS dari pihak keluarga," ujarnya.
Ia juga membenarkan, jika OS melakukan perbuatan asusila kepada DI.
"OS diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan, kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022).
"Tersangka OS ini melakukan tindakannya itu pada Jumat (8/7/2022) pukul 17:30 WIB, di area Kecamatan Way Bungur," ungkapnya.
Ia menuturkan, saat ini OS telah diamankan di Polsek Way Bungur.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap OS," tuturnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)