Ia juga membenarkan, jika OS melakukan perbuatan asusila kepada DI.
"OS diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan, kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022).
"Tersangka OS ini melakukan tindakannya itu pada Jumat (8/7/2022) pukul 17:30 WIB, di area Kecamatan Way Bungur," ungkapnya.
Ia menuturkan, saat ini OS telah diamankan di Polsek Way Bungur.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap OS," tuturnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)