Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saat ini penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2022 di Lampung masih berlanjut.
Untuk jenjang SMA negeri, proses PPDB 2022 sudah mencapai tahapan pemberkasan dan daftar ulang.
Ombudsman berharap PPDB 20222 di Lampung dapat terus berjalan bersih dan transparan hingga selesai di tahapan akhir.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung terpilih Nur Rakhman Yusuf menegaskan agar kuota penerimaannya diungkap ke publik.
Adapun jumlah kuota zonasi dengan minimal cakupan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Panitia Kurban Meninggal di Bandar Lampung, Keluarga Jawab Isu Diseruduk Sapi
Baca juga: ODGJ di Bandar Lampung Resahkan Warga, Dinsos Harap Segera Lapor
Lalu 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, 30 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur prestasi, dan 15 persen untuk afirmasi.
"Nah, secara historis, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua itu tidak terlalu banyak, sedangkan pelamar jalur zonasi melebihi kuota yang ditetapkan,"
"Inikan secara aturan keterisian ya ditarik dari pelamar jalur zonasi,"
"Nah bagaimana keterisian jalur yang kosong dari ini yang harus dijelaskan sekolah maupun dinas pendidikan, agar tidak menimbulkan miss persepsi," jelas dia saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (11/7/2022).
Lanjut dia, adapun miss persepsi dari kalangan masyarakat, khususnya wali murid yang gagal seleksi di jalur zonasi biasanya adalah jual beli kursi atau bahkan sampai dengan sebutan siswa siluman.
"Nah orang tua yang tidak tahu kan prasangkanya pasti ada permainan uang, membayar dengan nominal tertentu dan sebagainya," jelas dia.
"Catatan kita (Ombudsman) masih perlu transparansi soal itu," sambung dia.
Baca juga: 24 KK Terdampak Kebakaran di Kota Karang Bandar Lampung Terima Bantuan dari Pemkot
Baca juga: Penikaman Gadis di Bandar Lampung, Polisi: Minim Bukti dan Saksi
Menurutnya, selain memperjelas mekanisme keterisian kursi kosong kepada pendaftar sekolah, penjelasan cara pemenuhan kepada publik juga dinilai sebagai sarana mencegah terjadinya kolusi di lingkungan pendidikan.
"Semua orang tua juga harus memahami terkait prosedur itu, sehingga ruang kolusi sekolah dengan orang tua lain dapat diminimalisir," jelas dia.
Selanjutnya, dari hasil monitoring PPDB di sekolah negeri yang telah dilakukan Ombudsman Lampung, Nur mengatakan pihaknya mensinyalir terdapat potensi kuota yang belum terpenuhi secara optimal di beberapa sekolah.