Selain itu, ia juga mengatakan, harusnya pihak Aparat Desa setempat, memberi rambu-rambu bahaya di lokasi bekas galian pasir.
"Bisa saja pakai plang yang melarang anak-anak bermain di sana, itu juga bentuk peringatan yang harusnya dilakukan Aparatur Desa," ungkapnya.
Ia juga menuturkan, harusnya ada Imbauan dari pihak aparat setempat.
"Bisa dari RT, RW, Kepala Desa, Camat, untuk melakukan Imbauan ke masyarakat agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menjaga anaknya," tutur Andi.
Diketahui sebelumnya, seorang warga perempuan berinisial WF (20) tenggelam di bekas galian pasir.
WF meninggal dunia, akibat tenggelam di lokasi bekas galian pasir di Dusun 1 Desa Mekar sari Kecamatan Pasir Sakti, Selasa (12/7/2022).
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )