Berita Lampung

Kapolres Metro Pastikan Tak Ada Toleransi Bagi ASN Polri Jika Terlibat Narkoba

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun memberikan arahan pembinaan kepada ASN Polres Metro sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, Rabu (13/7/2022).

Tribunlampung.co.id, Metro - Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengumpulkan puluhan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Mapolres Metro, Rabu (13/7/2022).

Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Mapolres Metro dikumpulkan untuk diberikan arahan oleh Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun terkait penyalahgunaan narkoba.

AKBP Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap oknum di Mapolres Metro jika terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

AKBP Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penguatan internal pegawai di lingkungan Mapolres Metro.

Baca juga: Sebelum Rio Febrian, Narapidana Tewas di Lampung, Sang Ibunda Sempat Merasakan Ini

Kapolres Metro mengharapkan dengan adanya iimbauan tentang ancaman penyalahgunaan narkoba oleh ASN tersebut dapat menekan penggunaan narkoba oleh ASN khususnya yang bertugas di Mapolres Metro.

"Arah dan tujuan atau goalnya, kenapa kita laksanakan kegiatan ini adalah bagaimana kita bisa memberikan gambaran dalam bentuk penyuluhan bukan hanya kepada masyarakat saja, tetapi dari internal kita juga yakni ASN Polri," kata Yuni kepada awak media.

Arahan Kapolres Metro ini juga selain memberikan larangan kepada ASN, juga memberikan edukasi kepada ASN di Mapolres Metro tentang bahaya narkoba.

"Mereka bagian dari institusi Polri yang harus mengerti apa saja bahaya dari narkoba tersebut, agar mereka terhindar dari apa yang tidak kita harapkan.

Baca juga: Keluarga Narapidana di Lampung yang Tewas Dikeroyok Sudah Melapor ke Polda Lampung

Mereka juga harus mengetahui bagaimana efeknya, sehingga dapat terhindari dari narkoba," imbuhnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa seluruh ASN Polres maupun personel Polri khususnya Polres Metro yang terlibat narkoba bakal dikenakan sanksi serupa sesuai aturan perundang-undangan.

"Hukum itu sifatnya universal dan itu pasti ada sanksinya, jadi persamaan di depan hukum itu kita tahu sudah ada yang mengatur semua.

Ini juga dalam rangka pembinaan kepada ASN secara internal," ujarnya.

Ia berharap seluruh personel di lingkungan Polres Metro dapat bersama berjuang memberantas peredaran narkoba di Bumi Sai Wawai.

"Diharapkan, baik anggota Polri maupun ASN bersama-sama berjuang melawan narkoba.

Untuk sanksinya semua sudah ada yang mengatur, kita melaksanakan saja.

Normatif saja sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Baca juga: Breaking News Jenazah Rio Febrian, Narapidana di Lampung yang Tewas Dikeroyok Sedang Dimandikan

Dalam pengarahan tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE Siregar menegaskan persoalan sanksi yang bakal diterima setiap oknum yang ditemukan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kaitan dengan sanksi apalagi kita memang tugas kita memberantas narkoba, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai kita yang punya fungsi kuat di situ malah kita yang melanggar," cetusnya.

Iptu AE Siregar juga bakal memberikan sanksi tegas tanpa toleransi bagi setiap ASN maupun anggota Polri di lingkungan Polres Metro yang terlibat narkoba.

"Untuk sanksinya tegas, jadi tidak ada pengecualian.

Kita akan proses secara hukum ranah umum dan internal itu sendiri.

Tidak ada toleransi," tandasnya.

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 60 orang.

Yang mana sebanyak 35 orang di antaranya merupakan ASN Polres Metro.

(Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary)

 

 

Berita Terkini