Tim serupa juga dibentuk oleh LPKA Lapas II A Lampung.
"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami," kata Farid.
“Saat ini sedang diproses dan kalau terbukti ada hal terkait penganiayaan atau hal lainnya maka akan diserahkan kepada polisi,” tambahnya.
Terkait ada 4 orang yang mengeroyok, saat ini pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tim juga sudah mendatangi LPKA untuk dilakukan pemeriksaan termasuk narapidana lainnya yang diduga terlibat.
“Kalau sistem panjagaan yang ada di LPKA sama seperti yang lainnya.
Untuk LPKA ini memang digabungkan dengan anak-anak,” ujarnya.
Lalu terhadap para petugas sipir akan dilakukan pemeriksaan.
"Kalau ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak," kata Farid.
Farid juga memastikan bahwa di LPKA tersebut tidak overkapasitas.
Namun demikian Farid mengaku tidak mengetahui jumlah persis narapidana di dalam LPKA Lampung itu.
"Kasus ini akan didalami, seperti apa yang disampaikan keluarga, kita akan konsentrasi serta cek seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Farid.
Selain itu juga kemarin jenazah sudah diserahterimakan oleh pihak rumah sakit kepada keluarga.
“Yang jelas kami dari Kanwil Kemenhumkam Lampung akan menindaklanjuti kasus tersebut dan terus mendalaminya,” pungkasnya.
Keluarga Rio Febrian (17) narapidana (napi) yang tewas dikeroyok di dalam sel ketika menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung.
Nira Oktasari (30) kakak kedua dari Rio Febrian, kepada Tribun Lampung, Rabu (13/7/2022) mengatakan, kalau semalam kakak pertamanya Andrian Syahputra langsung melaporkan kejadian meninggalnya adiknya itu ke Mapolda Lampung.
Adapun laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan Polri dengan nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.
"Tadi malam abang saya sampai tengah malam di Polda Lampung untuk melaporkan kejadian itu," kata Nira.
Semalam diterima oleh kepala siaga 1 SPKT Polda Lampung Ipda Hendra Saputra di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Nira berharap agar kasus ini cepat diungkap, kasihan korban yang sudah meninggal dan lebih kasihan lagi ibu yang mengandungnya serta keluarga besar.
Diketahui pada Rabu (13/7/2022) menjelang siang tadi, jenazah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Bandar Lampung sedang dimandikan oleh pihak keluarga.
Nira Oktasari (30) kakak dari napi Rio Febrian saat ditemui Tribun Lampung mengatakan bahwa saat ini adiknya sedang dimandikan.
"Lagi dimandiin sekarang ini, kasihan adik saya ini," kata Nira.
Jenazah akan dimakamkan setelah proses pemandian, para pelayat sudah berkumpul untuk menghantarkan kepamakaman.
Jenazah akan dimakamkan di tempat pemakaman di dekat rumahnya.
Rio Febrian adalah seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung.
Rio Febrian diduga tewas akibat dikeroyok teman satu ruangan di dalam sel.
Ibu korban, Rosilawati (57) mengatakan, anak bungsunya ini meninggal dunia Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Rosilawati juga menyebut, anaknya mengalami luka lebam di tubuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )