"Tapi pesangon tidak ada, gaji mereka Rp2 juta itu sudah besar, zaman saya dulu kepala dinas keberhasilan dulu gaji mereka hanya Rp450 ribu per bulan,"
Budiman pun melanjutkan jika permohonan para peserta aksi tersebut akan di proses.
"Mereka sudah bertemu Disnaker dan akan dipelajari baru kemudian diproses oleh Disnaker," kata Budiman
"Itu bukan phk, karena mereka bukan buruh, kan tenaga kontrak," ucap dia.
"Jadi ada aturan-aturan salah satunya evaluasi," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )