Berita Lampung

Pengendara di Mesuji Lampung Ketahuan Simpan Senpi Rakitan di Pinggang

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap polisi. Polisi berhasil mengamankan seorang pria pemilik senpi rakitan di Mesuji.

Dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ucapnya.

Ia menambahkan, kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk tidak memiliki Senpi Rakitan.

Mengingat, perbuatan tersebut adalah ilegal atau melanggar hukum.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Berita Terkini