Dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ucapnya.
Ia menambahkan, kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk tidak memiliki Senpi Rakitan.
Mengingat, perbuatan tersebut adalah ilegal atau melanggar hukum.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )