Berita Lampung

Kejari Pringsewu Musnahkan 10 Jenis Barang Bukti dari 105 Kasus 

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejari Pringsewu. Kejari Pringsewu musnahkan 10 jenis barang bukti dari 105 kasus.

"Perkara terbanyak adalah narkotika. Dan peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu," kata Ade.

Ia juga menyampaikan, meningkatnya kasus narkoba ini, harus ditekan oleh pihak kepolisian.

Kejari Pringsewu sendiri telah memiliki balai rehabilitasi narkotika adhyaksa untuk mengatasi permasalahan narkotika di Pringsewu.

Balai rehabilitasi tersebut diresmikan pada awal Juli, berlokasi di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jalan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. 

Kemudian, ungkapnya, perkara terbanyak lainnya rokok tanpa cukai.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini