"Perkara terbanyak adalah narkotika. Dan peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu," kata Ade.
Ia juga menyampaikan, meningkatnya kasus narkoba ini, harus ditekan oleh pihak kepolisian.
Kejari Pringsewu sendiri telah memiliki balai rehabilitasi narkotika adhyaksa untuk mengatasi permasalahan narkotika di Pringsewu.
Balai rehabilitasi tersebut diresmikan pada awal Juli, berlokasi di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jalan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
Kemudian, ungkapnya, perkara terbanyak lainnya rokok tanpa cukai.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)