Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu musnahkan 10 jenis barang bukti dari 105 kasus.
105 kasus tersebut berasal dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian hingga narkotika.
Kegiatan pemusnahan 10 jenis barang bukti dilakukan di halaman depan kantor Kejari, Komplek Pemda Pringsewu, Selasa (19/7/2022).
Adapun ke-10 jenis barang bukti tersebut di antaranya:
1. Narkotika jenis sabu 32,72 gram.
Baca juga: Warga Malang Sari, Lampung Selatan Demo di Tugu Adipura Tuntut Hilangkan Mafia Tanah
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Way Kanan, Polisi Datangi TKP Amankan 4 Kendaraan
2. Narkotika jenis ganja sebanyak 106 gram.
3. Senjata tajam sebanyak 7 buah dan senjata api.
4. Rokok ilegal dari berbagai jenis.
5. Berbagai jenis handphone sebanyak 67 buah.
6. Uang palsu.
7. Kartu remi.
8. Timbangan digital.
9. Pakaian.
10.Celana dan lainnya.
Kajari Pringsewu, Ade Indrawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus sejak Juli 2021-Juni 2022.
"Perkara terbanyak adalah narkotika. Dan peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu," kata Ade.
Ia juga menyampaikan, meningkatnya kasus narkoba ini, harus ditekan oleh pihak kepolisian.
Kejari Pringsewu sendiri telah memiliki balai rehabilitasi narkotika adhyaksa untuk mengatasi permasalahan narkotika di Pringsewu.
Balai rehabilitasi tersebut diresmikan pada awal Juli, berlokasi di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jalan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
Kemudian, ungkapnya, perkara terbanyak lainnya rokok tanpa cukai.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)