Ia mengaku dalam waktu dekat akan ada progres terhadap kasus ini.
Sebab harus ada beberapa orang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Siapapun itu dari hasil rangkaian penyidikan segera disimpulkan.
Dan siapa pun yang melakukannya maka yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, autopsi jasas RF untuk mencari titik terang tersangka.
Polda Lampung terus berkomitmen lakukan proses ekshumasi atau autopsi tersebut.
Tujuannya melengkapi serangkaian proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Sampai saat ini sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa dan pra rekontruksi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung," kata Pandra
Adanya autopsi tersebut untuk memastikan kematian korban RF ini, serta sebab kematiannya juga seperti apa.
"Sudah mengikuti proses penyidikan dan penyebabnya akan disampaikan menunggu hasilnya," kata Pandra
Hari ini pihak keluarga juga telah merelakan untuk dilakukan proses autopsi tersebut.
Sehingga tidak ada lagi yang menerka-nerka penyebab kematian tersebut.
"Hasil autopsi akan bisa ditentukan untuk disimpulkan," kata Pandra.
Lalu dari 19 saksi yang diperiksa apakah ada yang mengarah ke tersangka, Pandra belum mengungkapkannya.
"Jadi nanti setelah ini dilakukan pra rekonstruksi untuk mensinkronkan antara apa yang dilakukan, peran apa yang sudah dilakukan dan peran apa yang sudah dengan dalam berita acara," kata Pandra