Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim kedokteran forensik Polda Lampung selesai melakukan autopsi atau ekshumasi kepada jasad napi yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
Sebelumnya ada dugaan bahwa napi yang tewas tersebut mendapat penganiayaan dari rekannya di LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, autopsi jasad napi Lampung yang tewas dilakukan sejak 09.00 - 17.00 WIB di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.
Dengan demikian, total waktu autopsinya mencapai 8 jam.
"Jadi tepat pada pukul 17.00 WIB kegiatan autopsi telah dianggap selesai semua," kata Pandra, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Satlantas Bandar Lampung Wanti-wanti Warga Tak Terobos Rambu Kereta
Baca juga: MBK Bandar Lampung Dorong Percepatan Vaksin Booster Lewat Gerai Vaksin
Autopsi tersebut dipimpin oleh tim kedokteran forensik dr Jims Ferdian Tambunan bersama 10 orang dan termasuk dari pihak RS Bhayangkara.
Serta hadir Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.
Hasil autopsi hari ini akan ditindaklanjuti kepada tahapan berikutnya.
Secara umum sudah dilaksanakan ekshumasi baik visum luar dan visum dalam.
Dari visum luar dan visum dalam sudah nampak tanda kekerasan dan di beberapa bagian tubuh.
"Kita akan menunggu lebih lanjut karena untuk melengkapi berkas ini harus adanya tahapan rekontruksi," kata Pandra.
Ada tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh dan pihaknya masih tunggu pemeriksaan teksilogi dan pemeriksaan secara laboratorium.
Baca juga: Pengelola Mall dan Pariwisata di Bandar Lampung Tunggu Edaran Resmi Terkait Kebijakan Wajib Booster
Baca juga: LBH Bandar Lampung; Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Diautopsi demi Keadilan
Polda Lampung akan bertindak dengan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.
Autopsi Diiringi Hujan
Hujan mengiringi prosesi autopsi jasad Rio Febrian, napi yang tewas dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Bandar Lampung.