Narapidana Tewas di Lampung

Polda Lampung Autopsi Jasad RF untuk Lengkapi Penyidikan Perkara Napi Anak Tewas di Lapas

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad jelaskan maksud autopsi jasad RF untuk penyelidikan napi anak tewas di lapas.

Nantinya setelah itu akan dilakukan gelar perkara.

"Kami ingin secara periodik kasus ini terungkap sehingga akan ada akuntabilitas atau adanya kepastian hukum serta rasa keadilan dan kemanfaatan," kata Pandra.

Ia mengaku dalam kasus ini, polisi sudah mendapatkan alat bukti.

Para penyidik Polda Lampung juga berharap secepatnya kasus ini bisa terungkap sebab menjadi atensi dari pimpinan.

Dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung berkomitmen lakukan penyidikan secara ilmiah.

Autopsi terhadap jasad RF dilakukan setelah pihak keluarga korban menyetujui.

Polda Lampung juga sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.

Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.

Polda Lampung akan menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus ini serta hasil autopsi.

Sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.

"Pihak keluarga juga sudah iklas dengan dilakukan autopsi tersebut," kata Pandra. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra).

Berita Terkini