"Setelah dilakukan pengembangan pelaku ini melakukan aksinya di dua gerai Alfamart Simpang Bernah desa Mulang Maya dan gerai Alfamart,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka, kata Kapolsek, merupakan spesialis pencurian blower AC.
Targetnya, lanjutnya, seperti minimarket yang ditinggalkan orangnya saat toko dalam keadaan tutup.
"Biasanya, tersangka ini menjalankan aksinya setelah karyawan minimarket sudah pulang dari toko. Ketika situasi aman, maka tersangka melancarkan aksinya,” ujarnya.
Sulyadi menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang hasil curian di pereteli olehnya.
Seperti tembaga digunting, kemudian dijual di loak.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )