Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kasus pencurian AC milik gerai Alfamart terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Alam, Lampung Utara pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kini pelaku pencurian AC berhasil diamankan.
Pelaku pencurian AC tersebut bernama Herli Diansyah, warga Kotabumi Udik, Lampung Utara.
Ia ditangkap oleh unit Opnal Polsek Kotabumi Kota di rumahnya yang terletak di Jalan Ibrahim Paseban, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara.
"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 318/VI/2022/POLDA LAMPUNG/Sek KTB KOTA, tanggal 28 Juni 2022," katanya, Rabu 20 Juli 2022.
Baca juga: Percepatan Vaksinasi, Polres Lampung Utara Jemput Bola, Datangi Kediaman Tokoh Masyarakat
Baca juga: Pelaku Pencurian AC Gerai Alfamart di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Sulyadi mengatakan, pelaku ternyata tukang bangunan yang bekerja di gerai Alfamart tersebut.
Kemudian ada keterangan saksi bahwa mesin AC di gerainya hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan AC tersebut hanya tinggal kotak blowernya saja.
"Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," jelasnya.
Selain pelaku, lanjut Sulyadi pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Smash.
Kemudian dua buah palu dan satu buah kikir.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan 1 buah obeng.
Baca juga: 809 PNS di Lampung Utara Naik Pangkat Periode April
Baca juga: Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra Minta Siswa Pahami Masa Pengenalan Sekolah
Selain itu anggota juga mengamankan satu kunci pas ukuran 12.
Potongan tembaga isi dalam blower ac l.k 15 potong.
Kemudian satu hp Nokia, satu buah tang, serta satu buah penutup freon ac dan satu buah pisau cutter.
"Setelah dilakukan pengembangan pelaku ini melakukan aksinya di dua gerai Alfamart Simpang Bernah desa Mulang Maya dan gerai Alfamart,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka, kata Kapolsek, merupakan spesialis pencurian blower AC.
Targetnya, lanjutnya, seperti minimarket yang ditinggalkan orangnya saat toko dalam keadaan tutup.
"Biasanya, tersangka ini menjalankan aksinya setelah karyawan minimarket sudah pulang dari toko. Ketika situasi aman, maka tersangka melancarkan aksinya,” ujarnya.
Sulyadi menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang hasil curian di pereteli olehnya.
Seperti tembaga digunting, kemudian dijual di loak.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )