Berita Lampung
809 PNS di Lampung Utara Naik Pangkat Periode April
Sebanyak 809 PNS di Pemkab Lampung Utara naik pangkat. Dalam pengurusan kenaikan pangkat dibagi dalam dua periode yakni periode April dan Oktober.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 809 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) naik pangkat.
“Ada ratusan yang naik pangkat bulan April ini,” kata Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura Hendry Dunant mewakili Kepala BKPSDM Hairul Fadila, Selasa 19 Juli 2022.
Dia menjelaskan, dalam pengurusan kenaikan pangkat dibagi dalam dua periode yakni periode April dan Oktober.
Untuk periode April 2022 terdapat 809 PNS naik pangkat, sedangkan periode Oktober masih dalam pengurusan berkas.
Kemudian periode April ada 809 PNS yang sudah mengurus kenaikan pangkatnya.
Baca juga: Buka MPLS, Kapolres Lampung Utara Imbau Pelajar Tidak Terjerumus ke Arah Negatif
Baca juga: Pemkot Metro Lampung Terima 700 Dosis Vaksin PMK
Rinciannya untuk Golongan I, II dan III, sebanyak 648 orang.
Golongan IVa dan IVb sebanyak 149 orang.
Golongan IVc sebanyak 12 orang.
Sejauh ini lanjut, Pemkab Lampura melalui BKPSDM sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Nomor 800/1261 /m/39-LU/2022 tentang tata cara pengajuan usul kenaikan pangkat bagi PNS Periode April dan Oktober 2022.
Usul kenaikan pangkat Periode Pimpinan 1 April 202, ditandatangani pimpinan Perangkat daerah dan disampaikan ke BKPSDM.
Untuk pengajuan usulan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a sampai dengan IV/d diterima oleh BKPSDM paling lambat tanggal 8 Juli 2022 dan akan diterima BKD Provinsi Lampung paling lambat 11 Juli 2022.
Berkas usulan itu harus diteliti dan di input melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Pegawai(SAPK), Sistem Online Dokumen Elektronik(Siondel), dalam bentuk dokumen digital.
Sedangkan untuk pengajuan usul kenaikan pangkat Golongan I sampai dengan III/d diterima BKPSDM paling lambat tanggal 29 Juli 2022 mendatang.
Ia menyebut bagi jabatan fungsional tertentu, yang jabatan fungsionalnya masih dalam proses penetapan, bisa usul pada periode Oktober mendatang.
Bagi PNS yang usulan kenaikan pangkatnya melebihi batas waktu yang ditentukan, maka usul tersebut akan diproses pada periode berikutnya.