Hal ini berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sementara Kementerian Pertanian tidak memasukkan kelapa sawit dalam komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat fokus memberikan pupuk subsidi pada komoditas lain yang produktivitasnya perlu ditingkatkan.
“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan juga telah menetapkan sejumlah ketentuan," kata Tri
Ketentuan petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar.
Menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Serta dalam rangka mencapai 6 Tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu.
Dalam pendistribusian pupuk bersubsidi Pusri berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja Pusri.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Bayu Saputra)