Narapidana Tewas di Lampung

LPAI Pertanyakan Prosedur Pengawasan LPKA, Narapidana Tewas di Lampung

Penulis: syamsiralam
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPAI Lampung Andi Lian mempertanyakan prosedur pengawasan LPKA hingga narapidana tewas di Lampung, Sabtu (23/7/2022) dalam konferensi pers Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Perlidungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung menuding adanya kelalaian petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hingga akibatkan anak narapidana tewas di Lampung.

Ketua LPAI Lampung, Andi Lian, saat hadir di konferensi pers Polda Lampung mengatakan, polisi harus terus mendalami kasus penganiayaan akibatkan anak narapidana tewas di Lampung.

"Harus dapat didalami, karena tidak hanya (empat) anak-anak yang masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH) itu saja yang menjadi tersangka," kata Andi Lian.

Andi Lian juga mempertanyakan prosedur pengawasan yang dilakukan oleh petugas LPKA, sehingga terjadi penganiyaan oleh empat pelaku tehadap korban RF.

"Bagaimana pengawasan dari (petugas) LPKA-nya, apakah di situ ada abai, juga pembiaran (terjadinya penganiayaan)," bebernya.

Baca juga: Narapidana Tewas di Lampung Alami Luka Sundut Rokok, Kemenkumham Akui Lalai

Baca juga: Lampung Selatan Raih Kabupaten Layak Anak Predikat Madya usai 4 Tahun Bertahan di Predikat Pratama

Menurut Andi, pihaknya tidak hanya mendapatkan kasus kematian RF saja.

"Ada juga kasus serupa yang juga terjadi di LPKA, jadi perlu pengawasan semua pihak untuk memberikan rasa aman bagi anak di Provinsi Lampung ini," pungkasnya.

Sementara UPT PPA Lampung, berharap, kasus kematian RF merupakan yang terakhir kali terjadi di Provinsi Lampung, sehingga tidak lagi terjadi setelahnya.

PPA Lampung juga mendukung proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, sehingga kasus kematian RF dapat diketahui kronologisnya dan diketahui siapa pelakunya.

Akui Lalai

Adanya luka sundut rokok pada jasad anak narapidana tewas di Lampung jadi sorotan.

Apakah rokok jadi barang legal masuk sel anak, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lampung?

Baca juga: Remaja di Lampung Tengah Nyaris Jadi Korban Curas, Sepulang Nonton Kuda Kepang

Baca juga: Penemuan Jasad Mengambang di Lampung Tengah, Diakui Warga Lampung Selatan

Diketahui luka penganiayaan yang didapat RF (17), narapidana tewas di Lampung diantaranya akibat sundut api rokok.

Sundutan api rokok tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung, dilakuan oleh salah satu pelaku yang berstatus anak berhadapan hukum di LPKA Lampung.

Lalu, menjadi pertanyaan awak media yang hadir pada konferensi pers yang digelar Polda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Pertanyaan tersebut fokus terkait bagaimana rokok bisa masuk ke dalam sel anak.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, tak bisa menjawab pertanyaan awak media terkait apakah rokok jadi barang legal masuk ke dalam sel anak.

Farid justru mencoba berkilah dengan memberikan jawaban yang membuat semua pihak semakin tanda tanya.

"Terkait rokok (masuk ke sel anak), nanti akan kami periksa siapa saja yang memasukkan rokok ke dalam sel anak," jelas Farid Junaedi.

Farid juga menyatakan, atas kelalaian yang terjadi di dalam LPKA Lampung, sehingga terjadi penganiyaan yang mengakibatkan kematian RF pihaknya akan terus melakukan introspeksi.

"Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk terus memperbaiki kinerja di LPKA Lampung," katanya.

Untuk itu, kedepan LPKA Lampung akan meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait dalam hal perbaikan pelayanan di dalam lapas.

"Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk dengan civitas akademi, sehingga tidak ada lagi kasus penganiayaan di dalam sel, apalagi mengakibatkan kematian," pungkasnya.

3 Pejabat LPKA Dicopot

Buntut narapidana tewas di Lampung, sebanyak tiga pejabat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung non aktif.

Kabar tiga pejabat diberhentikan dari jabatan itu, diungkap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Sabtu (23/7/2022) di konferensi pers Polda Lampung terkari perkara narapidana tewas di Lampung. 

Menurut  Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, pihaknya telah mencopot jabatan sejumlah pihak di internalnya akibat narapidana tewas di Lampung.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menyebut adanya tiga orang yang telah dicopot dari jabatannya akibat narapidana tewas di Lampung, berinisial RF beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Farid Junaedi tidak menjabarkan dengan pasti siapa saja pejabat di LPKA Lampung yang ia maksud telah non aktif akibat peristiwa narapidana tewas di Lampung.

"Kami (Kanwilkum HAM Lampung) telah menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab (atas kematian RF)," terang Farid Junaedi.

Ia menambahkan, Kanwilkum HAM Lampung akan terus berbenah dan melakukan introspeksi di internal sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

"Kepada warga binaan dan juga petugas di dalam LPKA akan terus dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa kedepannya," ujar Farid.

Pihaknya, juga kata Farid, telah mengumpulkan petugas di LPKA Lampung, dan dilakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.

"Kami akan terus lakukan peningkatan kinerja dan pengawasan, karena pembinaan khusus anak harus dilakukan secara khusus berdasarkan Keputusan Mentri Tahun 2014, terkait pembinaan anak," jelasnya.

Kepala LPKA Dicopot

Kepala LPKA Lampung ikut dicopot imbas kasus narapidana tewas di Lampung, yaitu  RF, anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang tewas dikeroyok di tahanan.

Kabar Kepala LPKA Lampung dicopot ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi yang dihubungi Tribun Lampung, Jumat (22/7/2022).

"Kami sudah menarik pejabat (Kepala) LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Posisi Pak Sambiyo (Kepala LPKA Kelas II Lampung) sudah digantikan dengan Ibu Mulyani sebagai Plh (Pelaksana Harian)," kata Edi Kurniadi.

Terkait siapa nantinya yang akan menjadi Kepala LPKA Lampung definitif, Edi Kurniadi menyatakan masih menunggu kebijakan pusat.

“Kasus ini (RF tewas dikeroyok di tahanan) menjadi evaluasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Termasuk apa yang akan dilakukan ke depan,” ujar Edi.

“Sudah menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Maka langkah terdekat, akan dilakukan evaluasi setelah Kepala LKPA ditarik,” sambungnya.

Pihaknya berjanji akan menata lagi semua instansi di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung.

“Termasuk LKPA, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), hingga Rutan (Rumah Tahanan), menjadi bahan evaluasi,” ujar Edi.

“Prinsipnya, kalau ada yang kurang, akan segera dibenahi,” imbuhnya.

Adapun mengenai proses hukum kasus tewasnya RF diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polda Lampung tetapkan empat pelaku kasus narapidana tewas di Lampung. Tepatnya di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.

Penetapan empat tersangka narapidana tewas di Lampung disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad halaman kepolisan setempat, Sabtu (23/7/2022).

Dari keterangan Kabid Humas, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka narapidana tewas di Lampung, atas meninggalnya korban RF (17) adalah teman satu sel RF di LPKA Lampung.

"Hari ini kami tetapkan empat pelaku kasus meninggalnya anak berhadapan hukum (ABH) atas inisial RF di LPKA Lampung," kata Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.

Adapun empat pelaku penganiayaan terhadap korban RF yakni IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Adapun modus dari keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan dengan waktu yang berbeda-beda.

Pandra menerangkan, penganiyaan yang dilakuan pelaku IA dengan cara memukul bahu korban pada 28 Juni 2022 sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal.

"Pelaku NP memukul bahu korban di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung dengan tangan terkepal," terang Kabid Humas.

Pelaku NP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan supaya korban tidak menurut kepada orang lain di LPKA Lampung.

Pelaku RB memukul korban pada 29 Juni ke bagian kening dengan tangan terkepal. 

Menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak 7 kali.

Meninju bahu dan tangan bagian atas dengan tangan kanan terkepal.

Sementara pelaku DS mencubit tangan kanan dengan keras ke arah tangan kanan korban, menyundutkan rokok menyala ke tangan korban.

Beberkan Hasil Autopsi

Tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung beberkan beberapa fakta terkait narapidana tewas di Lampung atau anak berhadapan hukum (ABH).

Tim forensik hadir dalam konfrensi pers perkara narapidana tewas di Lampung, Sabtu (23/7/2022) di Polda Lampung.

Tim forensik yang diwakili dr. Jims Ferdian Tambun dalam konfrensi pers Polda Lampung membeberkan hasil autopsi narapidana tewas di Lampung.

Pihaknya telah melakukan autopsi jasad anak narapidana tewas di Lampung pada 20 Juli 2022 lalu di pemakaman umum Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.

Menurut dr. Jims Ferdian Tambun, berdasar pemeriksaan bagian luar pada jenazah narapidana tewas di Lampung berinisial RF, pihaknya mendapatkan banyak tanda yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan.

"Bagian luar yang yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan yakni di bagian dahi, pelipis, rahang, puncak kepala dahi bagian kanan dan kiri," ujar dr. Jims Ferdian Tambun.

Tak hanya bagian tubuh di atas, lanjut Jims Ferdian Tambun, ada juga tanda yang mengarah pada unsur adanya tindakan kekerasan yakni di bagian tangan kanan dan kiri.

Bagian telinga kanan dan kiri, bagian lengan, punggung tangan dan dekat dengan daerah ruas jari.

"Semua hasil forensik yang kami jelaskan ini disampaikan dengan sejujur-jujurnya, dengan fakta dan analisa," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.

Proses visum dan autopsi yang dilakukan pihaknya juga, kata Jims, berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala RS Bhayangkara Polda Lampung.

Selanjutnya eksumasi dan autopsi terhadap jenazah RF dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung sehari setelah permintaan dari Polda Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Bayu Saputra)

Berita Terkini