Menurut Petrus, apa yang dilakukan Razman Nasution dianggap telah mencederai KAI juga profesi advokat.
Sehingga apa yang dilakukan Razman bukan cerminan dari seorang advokat.
"Dan dinamika yang berkembang bahwa apa yang dilakukan saudara Razman Arif Nasution dianggap telah mencederai selain organisasi KAI juga profesi advokat," terang Petrus.
"Sehingga yang dilakukan bukan cerminan seorang advokat, oleh karena itu secara resmi dalam SK kami nomor 2 mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat,
"Karena dia ketika mau menjadi advokat melalui KAI," paparnya.
Hanya saja, Petrus enggan merinci alasan yang membuat KAI mencabut SK Razman Nasution sebagai advokat.
Dengan demikian, Razman tak bisa lagi beracara dan meneruskan profesinya di bawah KAI.
"Teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat," ucap Petrus.
"Apakah dia mau pindah organisasi, urusan dia. Tapi proses dia menjadi advokat melalui KAI, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)