Dengan diamankannya lima tersangka pembunuhan korban YI, termasuk otak pelaku tersangka TR, maka masih ada empat tersangka lagi yang belum tertangkap.
Polres Lampung Tengah masih memburu empat tersangka itu.
TR sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas).
TR pernah tersangkut kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus pembunuhan ini, para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 170 ayat 3 KUHP, yakni pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidik )