Berita Lampung

Kesehatan Bisa Menurun, Polres Pesawaran Lampung Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba 

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Resnarkoba Polres Pesawaran, Aipda Hartoko saat menjelaskan bahaya narkoba sabu-sabu dalam seminar pembinaan remaja dalam penyalahgunaan narkoba, Jumat(29/7/2022).

 
 
 Tribunlampung.co.id, Pesawaran -  Petugas Resnarkoba Polres Pesawaran Lampung mengisi seminar soal pembinaan remaja dalam penyalahgunaan narkoba, Jumat(29/7/2022).

Kegiatan seminar tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional tahun 2022.

Kanit Idik Satnarkoba Aipda Hartoko, mengungkapkan pada tahun lalu Polres Pesawaran sudah menangani sebanyak 126 kasus.

"Hingga pada saat yang paling banyak beredar di wilayah Kabupaten Pesawaran adalah golongan narkoba tingkat 1, yaitu sabu-sabu" ucap Aipda Hartoko.

 Aipda Hartoko menginginkan keluarga punya peran penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba pada remaja.

"Anak-anak remaja terkadang rentan dan penasaran terhadap sesuatu yang merusak dan mestinya dijauhi" ungkapnya.

Ia juga mengatakan anak-anak muda saat ini harus dan wajib hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

Dalam acara tersebut ia juga menjelaskan tentang bahaya dan juga pasal hukuman bagi pengguna maupun yang mengedarkannya.

"Bahayanya itu ketika si pengguna sabu-sabu mulai kecanduan, efek bahayanya dua, bagi si pengguna dan bagi lingkungan sekitarnya" ucap Aipda Hartoko.

Ia juga menjelaskan saat seseorang mulai kecanduan maka kesehatannya mulai menurun, dan menjadi temperamen.

"Kalau sudah temperamen semua orang akan menjadi musuh, dan bisa sangat membahayakan" ucapnya lagi.

Ia juga menjelaskan bahwa narkotika tingkat golongan 1  sabu-sabu adalah narkoba yang paling umum ditangkap dan ditangani di Polres Pesawaran.

"Hukuman bagi pengedar dan pemakai tidak main-main, pasti berat" ucap Kanit Resnarkoba Polres Pesawaran.

Ia juga menambahkan, dalam pasal 112 ayat 1 dijelaskan hukuman bagi pengedar narkoba golongan 1 atau sabu-sabu adalah 12 tahun kurungan penjara.

Sementara, Dinda Amelia, siswi dari SMAN 1 Gedong Tataan yang menjadi peserta dari seminar tersebut mengungkapkan bahwa ia banyak belajar dan mendapatkan ilmunya.

Halaman
12

Berita Terkini