"Kita sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota kita di lapangan di antaranya identitasnya inisialnya adalah S Kemudian yang kedua BU," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah 1 unit motor merk Yamaha Jupiter Z.
Kemudian, sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban, serta 1 lembar hasil visum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com