Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kabupaten Pringsewu digemparkan dengan kasus ayah melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya yang berusia 12 tahun.
Kasus ayah berbuat asusila terhadap putri kandungnya ini diungkap oleh Polres Pringsewu dalam ekspose kasus di mapolres, Sabtu (30/7/2022).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membeberkan tersangka sudah setahun terakhir melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.
Rio menjelaskan, korban tinggal bersama tersangka setelah tersangka dan istrinya bercerai tiga tahun lalu.
Tersangka berbuat asusila dalam rentang Juni 2021 hingga Mei 2022.
Rio mengungkapkan, tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar, lalu tersangka mengunci kamar tersebut.
Saat tersangka melancarkan aksinya, lanjut Rio, korban selalu melawan.
"Tersangka lalu mengancam korban dengan sebilah pisau," kata AKBP Rio Cahyowidi.
Dalam sehari, tersangka bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila terhadap putrinya dalam sehari.
Diduga Jual ke Teman
Selain berbuat asusila, tersangka juga diduga menjual putrinya kepada seorang teman.
"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, tersangka membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata AKBP Rio Cahyowidi.
Polres Pringsewu masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Polres juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.