Berita Lampung

Ayah Berbuat Asusila ke Putri Kandung di Pringsewu, Ancam Pakai Pisau Saat Korban Melawan

Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Asusila di Pringsewu - Tersangka kasus asusila terhadap putri kandung dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).

"Namun, jika terbukti ada unsur penjualan manusia, maka akan kami kenakan pasal berlapis," ujar Rio.

Tersangka bisa dijerat lagi dengan pasal 2 atau pasal 10 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Rio.

Tersangka tidak mengaku kepada polisi soal dugaan menjual putrinya.

Namun, beber Rio, berdasarkan keterangan korban, ayahnya pernah sekali menjualnya.

Berani Lapor Ibu

Korban yang sejak Juni 2021 menjadi korban asusila ayahnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban melapor ke Polres Pringsewu.

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap korban di rumahnya pada Kamis (28/7/2022) lalu," kata AKBP Rio Cahyowidi.

Dari korban, polisi mengamankan barang bukti baju, celana, dan pisau kecil. ( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

 

Berita Terkini