Berita Lampung

Lakukan Pemerasan, Warga Tulangbawang Dibekuk Polres Mesuji Lampung

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku RA. Lakukan pemerasan, Warga Tulangbawang dibekuk Polres Mesuji Lampung.

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tim Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Penangkapan pelaku pemerasan tersebut dilakukan di Desa Suka Maju, Kecamatan Banjar Marga, Kabupaten Tulang Bawang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Kamis (4/8/2022).

"Benar anggota telah mengamankan seorang pelaku pemerasan dengan inisial RA (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," ujarnya.

Dilakukannya penangkapan pada 2 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Satpol PP Lampung Utara Tertibkan PKL Berjualan di Atas Trotoar

Baca juga: GAK Kembali Erupsi, Ketinggian Kolom Abu Capai 1,5 Meter

Adapun kronologi pemerasan ungkap Fajrian, terjadi di Jalan Lepati Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada awal Maret 2022 lalu.

Untuk korbannya berinisial EW (48) warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat itu pelaku mendatangi bengkel korban untuk meminta sejumlah uang dan sparepart motor.

Permintaan itu sendiri dilakukan dengan cara mengancam.

"Jadi pelaku mengancam kalau tidak diberikan yang dia minta maka tempat usahanya akan dirusak," ucapnya.

Kemudian, pada 26 Mei 2022 pelaku kembali mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta dari hasil panen tebu.

Akan tetapi permintaan pelaku itu ditolaknya, hingga pelaku pergi meninggalkan perkebunan milik korban.

Saat meninggalkan tempat itu, pelaku malah menembak pekerja yang sedang bekerja.

Namun, penembakan yang dilakukan pelaku itu tidak mengenai sasaran.

"Setelah itu pelaku pun pergi meninggalkan tempat," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini