Dari kejadian itu pula korban langsung melaporkan ke pihak Polda Lampung.
Fajrian menambahkan bahwa pelaku juga adalah seorang residivis.
Lebih lanjut, adapun kronologi penangkapan sendiri saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Lalu anggota akhirnya menuju lokasi tersebut dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)