Berita Lampung

Petugas Polres Metro Lampung Gerebek Pemuda Asyik Konsumsi Tembakau Gorila

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol.

Tribunlampung.co.id, Metro - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Lampung membekuk seorang warga atas penggunaan narkoba.

Penggerebekan terhadap tersangka AKR (23) terjadi di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Tersangka AKR diketahui merupakan warga Jalan Mekarsari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Barat.

Kapolres Metro Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba Iptu AE Siregar, mengungkapkan, pemuda tersebut tepergok sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila (Sintetis).

"Dari penggerebekan hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 13:00 WIB, kami dapati satu pemuda  sedang mengonsumsi narkoba," Kata Kasat Narkoba, Jumat (5/8).

Dia mengatakan, pemuda tersebut mengaku membeli barang haram tersebut dari warga di Tegineneng, Pesawaran Lampung.

"Dari pengakuan AKR barang tersebut ia membelinya dari seseorang berinisial AN warga Tegineneng," Ujar dia.

Kasat Narkoba Polres Metro mengatakan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam plastik klip bening ukuran sedang.

"Ditemukan 1 ( satu ) buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan daun daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorila ( sintetis ) dengan berat 0,86gram," ujar dia.

Selain menemukan tembakau gorila, polisi juga menemukan narkotika jenis lain, diduga jenis sabu seberat 0,62 gram.

Baca juga: Beli Tembakau Gorila Pakai Modus Paket Jam Tangan, 2 Pemuda di Pringsewu Lampung Diringkus

Baca juga: Mahasiswa KKN Diciduk saat Ambil Paket Berisi Tembakau Gorila di Tanggamus Lampung

"Sementara barang bukti yang ditemukan yaitu dua plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisi  satu gulungan plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram," ungkapnya.

Saat ini, dia mengatakan pemuda berumur 23 tahun beserta barang bukti diamankan di Mapolres setempat.

Penahanan tersebut dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )

Berita Terkini