Pringsewu

Beli Tembakau Gorila Pakai Modus Paket Jam Tangan, 2 Pemuda di Pringsewu Lampung Diringkus

Kasus itu terungkap dari laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan keberadaan salah satu paket.

Dok Humas Polres Pringsewu
Dua pemuda diringkus Polres Pringsewu karena membeli tembakau gorila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pemuda Pringsewu diringkus polisi karena memiliki tembakau gorila.

Keduanya berinisial DAP (21) dan YRT (19), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, keduanya membeli tembakau gorila dengan modus menggunakan paket berisi jam tangan.

Namun, polisi berhasil mengendus akal bulus tersangka.

Baca juga: Beli Tembakau Gorila via Online, Seorang Mahasiswa di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Kasus itu terungkap dari laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan keberadaan salah satu paket.

Berbekal informasi tersebut, polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.

Saat paket diantar, polisi mengamankan DAP di rumahnya berikut barang bukti.

"Terungkap paket tersebut berisi narkotika jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila dengan berat 3,35 gram," ujar Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (4/10/2021).

Ditambahkan Khairul, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.

Baca juga: Bawa Tembakau Gorila, 2 Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Polisi

"Agar proses pengiriman berjalan lancar, pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan," terangnya.

Dari pengakuan DAP, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial G melalui media sosial seharga Rp 350 ribu.

DAP membeli barang haram itu dengan uang hasil patungan dengan rekannya, YRT.

Polisi pun langsung menjemput YRT di rumahnya.

Keduanya mengaku sudah dua kali membeli tembakau gorila dari G.

Barang itu rencananya dipakai sendiri.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved