Bandar Lampung

Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Terjadi di Barat Daya Tanggamus, Lampung, Waspada Gempa Susulan

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BMKG Lampung merilis terjadinya gema bumi berkekuatan 5,0 magnitudo di di barat daya Tanggamus, Lampung dengan pusat gempa di kedalaman 10 km.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Badan Meteorolog Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Lampung merilis kejadian gempa bumi yang terjadi pada Selasa (9/8/2022) di barat daya Tanggamus, Lampung.

BMKG Lampung menyebut gempa bumi tersebut terjadi pada pukul 6.15 WIB dengan kekuatan 5,0 magnitudo.

BMKG Lampung menyebut pusat gempa ada di koordinat 6.28 Lintang Selatan (LS), 104.42 Bujur Timur (BT) atau di 93 km barat daya Tanggamus, Lampung.

Sedangkan untuk pusat gempa dari data BMKG Lampung, ada di kedalaman 10 kilometer di bawah permukaan bumi.

Gempa bumi itu tidak berpotensi tsunami.

Baca juga: BMKG Ingatkan Hujan Angin di Lampung, serta Tinggi Gelombang Selat Sunda 2,5 sampai 4 Meter

Baca juga: Keluarga Mendukung Amanda Manopo dengan Kekasih Bukan Kalangan Entertaiment

Namun BMKG memberikan arahan hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang terjadi.
BMKG) Lampung mengeluarkan peringatan dini potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang untuk Selasa 9 Agustus 2022.

Peringatan dini BMKG Lampung tersebut berlaku bagi wilayah Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Tengah karena potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang.

Kemudian untuk kondisi gelombang Selat Sunda, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Lampung mengeluarkan peringatan ketinggian gelombang 2,5 meter dampai 4 meter.

Potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang tersebut terjadi pada sore dan malam hari. 

Lalu untuk ketinggian gelombang Selat Sunda diperkirakan 2,5 meter dampai 4 meter pada Selasa 9 Agustus 2022.

Kondisi itu terjadi juga di perairan Banten.

Lalu Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Lampung juga mengingtkan hal itu beresiko terhadap perahu nelayan, kapal tongkang, dan kapal ferry. 

Baca juga: BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Dini Hujan dan Angin di Lampung Selatan sampai Lampung Tengah

Baca juga: Amanda Manopo Diam-diam Miliki Kekasih dan Turuti Kekasihnya

Kemudian BMKG Lampung juga keluarkan peringatan waspada gelombang laut dengan ketinggian 4,0 – 6,0 meter di wilayah Samudera Hindia Selatan, dan perairan Banten beresiko tinggi terhadap semua jenis kapal.

Angin di wilayah Selat Sunda bagian Utara umumnya bertiup dari Timur Laut - Tenggara dengan kecepatan 1 - 15 knot
Angin di wilayah Selat Sunda bagian Selatan umumnya bertiup dari Timur Laut - Tenggara dengan kecepatan 1 - 25 knot
Angin di wilayah Perairan Selatan Banten umumnya bertiup dari Timur - Selatan dengan kecepatan 1 - 25 knot
Angin di wilayah Samudera Hindia Selatan Banten umumnya bertiup dari Timur - Tenggara dengan kecepatan 1 - 25 knot

Dan kecepatan angin rata-rata 1 – 15 knots

Arah Timur - Selatan

Gelombang rendah 0.50 - 1.25 m

Prakiraan cuaca harian Wilayah Pelayanan

1.  Prakiraan cuaca wilayah pelayanan merupakan informasi prakiraan gelombang harian dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang berisi informasi badai, ringkasan keadaan cuaca umum, prakiraan cuaca, angin dan gelombang laut di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan Pembagian Wilayah Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIC SOP ini.

2.  Produk informasi ini dikeluarkan satu kali sehari (masing – masing 2 produk) dengan validitas 12 jam-an untuk prakiraan jam 19.00 WIB (FCT+24) – 07.00 WIB (FCT+36) dan 07.00 WIB (FCT+36) – 19.00 WIB (FCT+48) dan 24 jam-an, untuk prakiraan jam 19.00 WIB (FCT+48) – 19.00 WIB (FCT+72) dan 19.00 WIB (FCT+72) – 19.00 WIB (FCT+96).

3.  Interpretasi model gelombang yang digunakan adalah Ina-Waves Wilayah Pelayanan (High Resolution) data siklus model jam 12.00 UTC yang sudah tersedia pada pukul 06.00 WIB.

4.  Produk informasi ini dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim dan Stasiun Meteorologi yang ditunjuk yang sudah harus diperbaharui sebelum pukul 13.00 WIB, dan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII SOP ini.

5.  Informasi terdiri dari 3 bagian yaitu Peringatan, Kondisi Sinoptik dan Prakiraan wilayah pelayanan.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini