Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji, Lampung saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi KTP digital.
Hal ini sebagai upaya membantu masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk migrasi dari KTP elektronik ke KTP digital, Kamis (11/8/2022).
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Mesuji Mursalin saat ini pihaknya sedang gencar mensosialisasikan penggunaan KTP digital.
"Salah satunya yang kami lakukan ini mengunjungi Dinas Kominfo Mesuji. Untuk mengajak para pegawai migrasi dari KTP elektronik ke KTP digital," ujarnya.
Mursalin menyebut seluruh pegawai di Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji saat ini telah menggunakan KTP digital.
Baca juga: Pedagang Kue Keliling di Bandar Lampung Ditipu Uang Palsu Rp 100 Ribu
Baca juga: Manusia Silver Terjaring Razia Satpol PP Lampung Utara: Saya Cuma Cari Uang Aja
Diharapkan nantinya mampu memberikan contoh kepada para pegawai lainnya maupun masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk menggunakan KTP digital.
Dijelaskan nya, pemanfaatan KTP digital sendiri di Kabupaten Mesuji telah aktif kurang lebih 2 minggu yang lalu.
Bahkan untuk guru SD di Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang banyak yang memanfaatkannya.
Apalagi menghadapi zaman digitalisasi ini yang memudahkan semu bentuk pelayanan.
Ditambah, kedepannya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bakal mengurangi pencetakan KTP elektronik.
Mengingat, KTP digital tersebut bakal jadi solusi atas pergantian pencetakan KTP elektronik kedepannya.
"Yang jelas KTP digital ini diharapkan mampu memudahkan pengguna. Pertama, tidak khawatir KTP elektronik nya ilang."
"Atau yang lainya di dalam KTP digital sendiri memiliki fitur yang menarik di aplikasinya," sambungnya.
Seperti ada fitur scan wajah, barcode maupun kata kunci dalam aplikasi Identitas Digital.
Yang memberikan keamanan bagi pemilik data pribadi di KTP digital tersebut.
Kemudian, pengguna bisa melihat Kartu Keluarga (KK) dan KTP nya sendiri dengan jelas dan lengkap hanya lewat smartphone.
"Lainnya bisa melihat sudah vaksin, NPWP, kepemilikan kendaraan, BKN dan daftar pemilih tetap," ucapnya.
Lebih lanjut, Mursalin menjelaskan bagaimana cara pemanfaatan KTP digital, yakni pengguna atau masyarakat dapat mendownload di aplikasi play store.
Kemudian, buka aplikasi lalu registrasi.
Setelah registrasi dilakukan swafoto, scan barcode yang ada di sistem SIAK milik Disdukcapil setempat.
"Setelah itu kode aktivitas bakal masuk ke e-mail, diklik aktivasi dan selsai," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)