Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenag Lampung telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyiapkan masa transisi pemekaran Kementerian Haji dan Umrah di tingkat provinsi.
Pembentukan Satgas ini menindaklanjuti hasil rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Di mana, salah satu poin utama dalam Undang-Undang tersebut adalah pembentukan Kementerian baru yang khusus menangani penyelenggaraan haji dan umrah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F. Citra, mengatakan jika pihaknya telah mendapat surat dari pemerintah pusat untuk mempersiapkan masa transisi di tingkat daerah.
Ansori pun menyebut jika pihaknya sudah mengirimkan nama-nama anggota satgas untuk mengurus masa transisi ini
"Kami sudah menerima surat dari pusat untuk mengirim nama-nama satuan tugas (satgas) yang akan menangani masa transisi (Kementrian Haji dan Umroh) di Lampung," terang Ansori, selasa (28/8/2025).
Menurutnya, Satgas ini bertugas menginventarisasi sumber daya manusia (SDM) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dia menuturkan, total ada 52 nama yang telah dikirim untuk mengurus masa transisi di Provinsi Lampung.
Rinciannya, 45 orang berasal dari 15 kantor wilayah Kemenag tingkat Kabupaten/Kota ditambah 7 orang dari Kanwil Kemenag Provinsi.
"Kalau di Provinsi, kami dari Kanwil diminta beberapa orang, mulai saya sendiri selaku kepala Bidang PHU, ada juga ketua tim terdiri dari 2 orang, dan tim pelaksana 4 orang," jelasnya.
"Di tingkat Kabupaten/Kota, masing-masing yang diutus ada tiga orang, yaitu Kasi PHU dengan 2 orang staf pelaksana," tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)