Kasus Korupsi di Lampung Timur

DPD Nasdem Lampung Timur Koordinasi dengan DPW dan DPP Terkait Tersangka Anggota DPRD Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD partai Nasional Demokrat (Nasdem) Yusron Amirullah di Kediamannya, Jumat (12/8/2022). 

Diketahui, Polres Lampung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).

Polisi juga membidik ketiga tersangka dengan pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," imbuh Kapolres.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur sudah cukup lama melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

"Jadi sejak bulan mei 2022 tim sudah mulai bekerja," ujar Kapolres Lampung Timur saat ekspose kasus dugaan korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI), Jumat (12/08/2022).

Dijelaskannya, hasil pungutan uang secara paksa dari para tersangka sejumlah Rp 169 juta.

"Lalu pada kamis kemarin kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," 

"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan kepada para tersangka," 

Baca juga: Salut, Andika Kangen Band Lanjut Kuliah di Universitas Terbuka Lampung setelah Lulus Paket C

Baca juga: Lucinta Luna Akhirnya Perdengarkan Suaranya, Sang Mentor Kanget Dengarnya

"Dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap ketiga tersangka," beber Kapolres.

Pungut secara paksa

Polres Lampung Timur menjelaskan sebanyak 10 desa diduga dipungut biaya oleh WY, anggota DPRD Lampung Timur bersama dua tersangka lain.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY bersama TI dan SC memungut uang untuk bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).

"Pungutan uang dilakukan secara paksa oleh mereka bertiga," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution , Jumat (12/08/2022).

Anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY diketahui merupakan politisi Nasdem.

Ia mengungkapkan, 10 desa yang dipungut biaya berada di dua kecamatan di Lampung Timur.

Halaman
123

Berita Terkini