Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Ketua DPD partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung Timur Yusron Amirullah mengaku baru mengetahui salah satu anggota fraksi Nasdem DPRD Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Saya baru mengetahui jika WY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur," ujar Ketua DPD Nasdem Lampung Timur, Jumat (12/08/2022).
Ketua DPD Nasdem Lampung Timur mengaku, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya pernah memanggil WY.
"Beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemanggilan dari polisi, saya pernah panggil WY,"
"Dan saya menanyakan apakah dia terlibat dalam kasus korupsi,"
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur Diancam 20 Tahun Penjara
"Lalu dia bilang tidak sama sekali," beber Yusron.
Ia mengatakan, selalu mengingatkan kepada anggota partainya setiap rapat agar tidak terlibat dalam korupsi.
"Saya selalu ingatkan jangan pernah terlibat dalam kasus korupsi," katanya.
Terkait pendampingan hukum terhadap WY, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pusat.
"Saya masih akan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Lampung dan DPP," tuturnya.
Ia mengimbau, agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur tidak melakukan tindakan yang akan merugikan partai.
"Jangan tidak terlihat dengan hal-hal seperti ini," tukasnya.
Dituntut 20 Tahun
Baca juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah Gegara Sepi Orderan
Baca juga: Nathalie Holscher Sebut Uang Rp 25 Juta dari Sule Kecil, Beberkan Kebutuhan Adzam
Polres Lampung Timur amankan barang bukti uang senilai Rp 157 Juta dari tiga tersangka dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).