Kasus Korupsi di Lampung Timur
Tersangka Dugaan Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur Diancam 20 Tahun Penjara
"Barang bukti yang kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157 juta,"
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur amankan barang bukti uang senilai Rp 157 Juta dari tiga tersangka dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, Polres Lampung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Polisi juga membidik ketiga tersangka dengan pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," imbuh Kapolres.
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022
Baca juga: Polisi Sudah Selidiki Keterlibatan Tersangka Dugaan Korupsi Politisi Nasdem Sejak Bulan Mei
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur sudah cukup lama melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
"Jadi sejak bulan mei 2022 tim sudah mulai bekerja," ujar Kapolres Lampung Timur saat ekspose kasus dugaan korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI), Jumat (12/08/2022).
Dijelaskannya, hasil pungutan uang secara paksa dari para tersangka sejumlah Rp 169 juta.
"Lalu pada kamis kemarin kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,"
"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan kepada para tersangka,"
"Dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap ketiga tersangka," beber Kapolres.
Pungut secara paksa
Baca juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah Gegara Sepi Orderan
Baca juga: Nathalie Holscher Sebut Uang Rp 25 Juta dari Sule Kecil, Beberkan Kebutuhan Adzam
Polres Lampung Timur menjelaskan sebanyak 10 desa diduga dipungut biaya oleh WY, anggota DPRD Lampung Timur bersama dua tersangka lain.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY bersama TI dan SC memungut uang untuk bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
"Pungutan uang dilakukan secara paksa oleh mereka bertiga," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution , Jumat (12/08/2022).