Kasus Korupsi di Lampung Timur
Tersangka Dugaan Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur Diancam 20 Tahun Penjara
"Barang bukti yang kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157 juta,"
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tersangka WY merupakan anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Nasdem.
Sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang satu tersangkanya merupakan anggota DPRD,” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat ekpose di Mapolres, Jumat (12/8/2022).
"Tersangka berinisial WY berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur," lanjut mantan Kapolres Lampung Selatan itu.
Dikatakan Kapolres, peran WY membawahi 2 tersangka lainnya. Dimana WY meminta kepada 2 tersangka lainnya melakukan pungutan dalam program P3-TGAI tahun 2022.
“Jadi 2 tersangka yakni TI dan SC merupakan bawahan dari WY,” terang Zaky.
Mantan Kapolres Lampung Selatan ini menjelaskan, para tersangka melakukan pungutan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per desa pada program P3-TGAI 2022.
Total, jelas Zaky, ada 10 desa yang telah dipungut oleh para tersangka. Rinciannya, 8 desa itu di Kecamatan Batanghari dan 8 desa di Kecamatan Sekampung.
Zaky menambahkan, total jumlah pungutan yang didapatkan oleh para tersangka sebanyak Rp 169 juta.
"Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta," ungkap AKBP Zaky Alkazar Nasution.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)