Kasus Korupsi di Lampung Timur
Tersangka Dugaan Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur Diancam 20 Tahun Penjara
"Barang bukti yang kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157 juta,"
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY diketahui merupakan politisi Nasdem.
Ia mengungkapkan, 10 desa yang dipungut biaya berada di dua kecamatan di Lampung Timur.
"Rinciannya, delapan desa itu di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung," sambungnya.
Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 169 juta.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.
Sementara 2 tersangka lain yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Tersangka TI dan SC merupakan tim dari WY,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berupa pungutan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
“Pungutan ini dilakukan kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terang Zaky.
Kapolres menyebutkan, modus dari ketiga tersangka melakukan pungutan kepada penerima program P3-TGAI.
“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur.
Satu pelaku anggota DPRD
Kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022 di Lampung Timur menyeret seorang anggota DPRD setempat.
Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polres Lampung Timur merupakan anggota DPRD setempat.